Beda nge-take dengan Khitbah
Saya baru dengar nih istilah ‘nge-take’ dari tulisan salah satu akhwat disebuah majalah Islami. Meski sering dijumpai dalam kehidupan seharian, istilah ‘nge-take’ baru nyangkut dipikiran saya tatkala ingat beberapa aktivis maupun aktipis yang menjalani gaya hidup seperti ini.
‘Nge-take’ dalam arti bebasnya mengambil duluan atau mem-booking duluan seseorang dengan berjanji menikahi dengan kata lain si Ikhwan atau Akhwat tidak boleh menikah dengan orang lain sampai Ikhwan/Akhwat tersebut meng-khitbah secara resmi.
Istilah seperti ini tentu beda banget dengan khitbah. ‘Nge-take tentu saja tidak dibenarkan karena tidak memiliki ‘kekuatan hukum’ yang jelas, tidak ada ‘saksi’ yang melihat apakah si Ikhwan telah ‘mengikat’ dan berjanji menikahi si Akhwat. Hubungan ini berjalan secara backstreet, sembunyi-sembunyi dari pihak ketiga (kalaupun ada saksi yang men- support hubungan tersebut, pastinya yang ketiga itu adalah syaitan, hiyyyy….).